1.1.
KLIRING
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral.
Giral
adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan.
Lalu
lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota kliring,
yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban
maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Warkat/nota kliring adalah alat atau
sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
- Bukti penerimaan transfer
- Nota kredit
Syarat warkat yang dapat
dikliringkan :
- Bervaluta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo
- Telah dibubuhi cap kliring
Peserta Kliring
- Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
- Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis –
jenis Kliring
1. Kliring
umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI
(Bank Indoensia).
2. Kliring
lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah
kliring.
3. Kliring
antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor
cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Penyelenggara
Kliring adalah Bank Sentral / BI (Bank Indonesia).
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh bank Indonesia antara lain :
Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah .
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah .
Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan
pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota
lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro,
kuitansi, surat promes/aksep dan
hadiah undian.
1.Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
1.2. Jenis Inkaso
A. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di
sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
B. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan
yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam
kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang
telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
1.3. TRANSFER
Pengertian
Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan
bank dalam pengiriman uang antar bank
atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk
kepada penerima ditempat lain.”
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut
Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum
Perbankan diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau
transfer dari dan keluar negeri tersebut
menjadi dua macam yaitu:
- kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
- kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Dengan
munculnya usaha untuk meningkatkan fee
based income berulah ditetapkan tarif fee tertentu
atas pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang
dikenal dengan biaya transfer.
mengkredit.
Transfer Keluar, Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Transfer Keluar, Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer
1.4. Letter of credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Waliamanat
adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum
yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di
Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
Bertempat kedudukan di Indonesia.
Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
Bertempat kedudukan di Indonesia.
Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
1.5. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan
kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus
dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar
dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan
barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk
tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti
emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
1.6.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar